MEDIASI PERCERAIAN

 

MEDIASI PERCERAIAN

HAM Law and Justice melaksanakan proses mediasi bersama pasangan suami istri yang sedang menghadapi perkara perceraian. Kegiatan mediasi dilaksanakan di kantor sebagai bagian dari pendampingan hukum untuk membantu para pihak memahami persoalan yang sedang dihadapi serta memberikan ruang komunikasi dalam membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara.

Dalam perkara perceraian, perbedaan pendapat dan permasalahan rumah tangga dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika para pihak tidak lagi menemukan kesepahaman. Oleh karena itu, komunikasi yang baik menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian. Mediasi memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, dan permasalahan yang dihadapi secara terbuka dalam suasana yang lebih terarah.

Dalam pelaksanaan mediasi, HAM Law and Justice mendampingi proses komunikasi antara pasangan suami istri dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permasalahan dan kepentingannya. Pembahasan dilakukan dengan tetap memperhatikan posisi serta kepentingan hukum masing-masing pihak.

Proses mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk membicarakan persoalan yang menjadi dasar munculnya konflik dalam rumah tangga. Dalam proses tersebut, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya sehingga permasalahan dapat dipahami secara lebih menyeluruh.

Pendampingan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan komunikasi yang terbuka dan menghormati hak masing-masing pihak. Apabila terdapat hal-hal yang dapat dibicarakan bersama, para pihak dapat mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian sesuai dengan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mediasi dalam perkara perdata, termasuk perkara perceraian yang menjadi kewenangan pengadilan, memiliki dasar hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa mediasi merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan.

Selain itu, ketentuan mengenai perceraian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Bagi pasangan yang beragama Islam, perkara perceraian menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Pelaksanaan mediasi bersama pasangan suami istri menjadi bagian dari upaya HAM Law and Justice dalam memberikan pendampingan hukum yang terarah dan profesional. Melalui komunikasi yang terbuka, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan permasalahan dan kepentingannya masing-masing dalam proses penyelesaian perkara.

HAM Law and Justice berkomitmen untuk memberikan layanan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak para pihak. Setiap proses pendampingan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kondisi dan kebutuhan hukum masing-masing client.


M Sakhi Awwah

Mahasiswa | Paralegal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demonstrasi Bukan Sekadar Aksi Massa: Menguji Batas Kekuasaan Negara dan Hak Warga Negara

PENDAMPINGAN ADMINISTRASI PERKARA PERCERAIAN

Koordinasi dengan BPSK Indramayu Terkait Tindak Lanjut Permasalahan Konsumen