Demonstrasi Bukan Sekadar Aksi Massa: Menguji Batas Kekuasaan Negara dan Hak Warga Negara
Demonstrasi Bukan Sekadar Aksi Massa: Menguji Batas Kekuasaan Negara dan Hak Warga Negara
Ketika ribuan orang turun ke jalan, persoalannya tidak sesederhana jalanan menjadi macet atau aparat harus mengamankan kerumunan. Demonstrasi adalah salah satu cara masyarakat berbicara ketika saluran formal dianggap belum cukup untuk menyampaikan keresahan. Menjelang 27 Agustus 2026, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa kembali merencanakan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Salah satunya adalah Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang menyatakan akan membawa sejumlah tuntutan dan memperkirakan sekitar 1.000 massa hadir. Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga merencanakan aksi dengan tuntutan antara lain percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi bukan sekadar persoalan jumlah massa. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: ketika rakyat turun ke jalan untuk menyampaikan kritik, sampai di mana negara boleh membatasi mereka? Sebaliknya, ketika massa mulai melakukan kekerasan atau merusak fasilitas umum, sampai di mana hak demonstrasi dapat digunakan sebagai alasan pembenar? Dua pertanyaan tersebut harus dijawab secara seimbang. Sebab negara tidak boleh alergi terhadap kritik. Tetapi demonstran juga tidak boleh menganggap kebebasan sebagai izin untuk melakukan kekerasan. Di antara keduanya terdapat satu kata yang seharusnya menjadi batas: hukum.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah kemurahan hati pemerintah. Ia merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Karena itu, kalimat “demonstrasi harus izin pemerintah” perlu diluruskan. UU Nomor 9 Tahun 1998 menggunakan mekanisme pemberitahuan secara tertulis kepada Polri, bukan izin dalam arti pemerintah memiliki kebebasan untuk menentukan apakah warga “boleh” atau “tidak boleh” mempunyai pendapat. UU tersebut mengatur pemberitahuan agar aparat dapat melakukan pengamanan dan memastikan kegiatan berlangsung tertib. Perbedaan antara “izin” dan “pemberitahuan” ini bukan persoalan istilah semata. Di dalam negara demokrasi, perbedaannya sangat penting. Kalau demonstrasi dianggap membutuhkan izin kekuasaan, maka kekuasaan pada akhirnya dapat menentukan kritik mana yang boleh disampaikan. Padahal justru kritik kepada kekuasaan merupakan salah satu fungsi penting demonstrasi.
Di titik ini, demonstran juga tidak bisa berlindung di balik kata “demokrasi” untuk melakukan apa saja. UU Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi pada saat yang sama menempatkan tanggung jawab sebagai bagian dari pelaksanaannya. Penjelasan UU tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta ketertiban masyarakat. Maka, menyampaikan kritik kepada pemerintah adalah hak. Menghina atau mengancam orang secara individual bukan otomatis menjadi hak. Membakar fasilitas umum bukan bagian dari kebebasan berpendapat. Merusak kendaraan bukan bagian dari kebebasan berkumpul. Menyerang aparat juga bukan konsekuensi yang otomatis dilindungi hanya karena dilakukan dalam demonstrasi. Dengan kata lain: Hak untuk menyampaikan pendapat dilindungi. Kekerasan tidak. Ini penting agar pembahasan demonstrasi tidak jatuh pada dua ekstrem. Ekstrem pertama menganggap semua demonstran adalah pembuat kerusuhan. Ekstrem kedua menganggap semua tindakan demonstran otomatis sah karena dilakukan atas nama rakyat. Keduanya sama-sama berbahaya.
Masalah menjadi lebih rumit ketika aparat berhadapan dengan massa dalam jumlah besar. Negara memang memiliki kewajiban menjaga keamanan. Polisi memiliki tugas memastikan aksi berlangsung tertib, mencegah kekerasan dan melindungi masyarakat yang tidak terlibat. Tetapi kewenangan tersebut bukan cek kosong. Pengamanan harus tetap proporsional. Artinya, tindakan aparat harus disesuaikan dengan tingkat ancaman yang benar-benar terjadi. Kalau massa berdiri dan berorasi, respons negara tidak boleh diperlakukan sama dengan massa yang menyerang atau merusak. Begitu pula ketika terdapat sebagian kecil orang yang melakukan kekerasan, seluruh massa tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai pelaku. Di sinilah prinsip individualisasi pertanggungjawaban menjadi penting. Yang melakukan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan perbuatannya. Bukan karena ia berada di lokasi demonstrasi.
Sering kali ketika terjadi kericuhan, perhatian publik hanya diarahkan kepada massa. Padahal pertanyaan hukum terhadap aparat juga harus sama tegasnya: Apakah penggunaan kekuatan diperlukan? Apakah proporsional? Apakah ada ancaman nyata? Apakah tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur? Dan jika ada warga yang terluka, siapa yang bertanggung jawab? Negara memang berhak menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu untuk menjaga keamanan. Tetapi negara hukum tidak mengenal konsep bahwa aparat selalu benar hanya karena memakai seragam. Sebaliknya, demonstran juga tidak selalu benar hanya karena membawa spanduk tuntutan. Keduanya tunduk kepada hukum. Itulah prinsip yang harus dijaga. Di sinilah hukum pidana mulai memainkan peran. Demonstrasi dan kerusuhan adalah dua hal berbeda. Demonstrasi adalah kegiatan menyampaikan pendapat. Kerusuhan adalah situasi yang dapat melibatkan kekerasan, perusakan, penyerangan atau tindak pidana lainnya. Ketika seseorang melakukan tindak pidana dalam sebuah aksi, statusnya harus dinilai berdasarkan perbuatan dan bukti. Jangan sampai seluruh demonstran dicap sebagai pelaku hanya karena berada dalam satu lokasi. Tetapi jangan pula tindakan pidana dibiarkan karena pelakunya mengklaim sedang melakukan aksi politik. Demokrasi tidak membutuhkan kekerasan untuk membuktikan bahwa sebuah tuntutan benar. Justru tuntutan yang kuat seharusnya mampu berdiri dengan argumen.
Ada satu hal yang sering hilang dari pembahasan demonstrasi: mengapa orang turun ke jalan? Demonstrasi biasanya bukan muncul dari ruang kosong. Ada keresahan. Ada kebijakan yang dianggap tidak adil. Ada tuntutan yang tidak mendapatkan respons. Ada kelompok masyarakat yang merasa tidak didengar. Karena itu, pemerintah tidak seharusnya hanya melihat jumlah massa, tetapi juga membaca pesan yang dibawa massa. Ketika ribuan orang datang ke depan lembaga negara, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya: “Bagaimana membubarkan mereka?” Tetapi juga: “Apa yang membuat mereka datang?” Dalam konteks aksi yang direncanakan 27 Agustus 2026, tuntutan kelompok yang akan turun ke jalan sangat beragam, mulai dari isu RUU Perampasan Aset, kebijakan ekonomi, pendidikan dan kesehatan, hingga tuntutan yang berkaitan dengan demokrasi dan penegakan hukum. Perbedaan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi dapat menjadi ruang akumulasi berbagai keresahan masyarakat. Kalau negara hanya melihat demonstrasi sebagai gangguan keamanan, maka akar persoalan berpotensi tidak pernah disentuh.
Dalam negara demokrasi, pemerintah tidak mungkin selalu benar. Kebijakan dapat dikritik. Undang-undang dapat diperdebatkan. Pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban. Bahkan lembaga negara dapat menjadi objek kritik publik. Justru ketika kritik mulai dianggap sebagai ancaman, demokrasi berada dalam posisi yang tidak sehat. Pemerintah seharusnya memiliki keberanian untuk mendengar kritik tanpa menganggap setiap kritik sebagai upaya menjatuhkan negara. Sebab pemerintah bukan negara. Kritik kepada pemerintah bukan berarti kritik kepada Indonesia. Mengkritik kebijakan bukan berarti membenci bangsa. Dan demonstrasi bukan berarti anti-pemerintah. Dalam demokrasi, kritik justru merupakan salah satu mekanisme kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Kebebasan yang sehat selalu berjalan bersama tanggung jawab. Demonstran memiliki tanggung jawab untuk menjaga aksi tetap damai. Koordinator aksi memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan massa. Peserta aksi memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan kekerasan atau perusakan. Jika ada provokator, jangan otomatis dianggap sebagai representasi seluruh massa. Dan jika terdapat pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan bukti. Demonstrasi yang damai justru memiliki kekuatan moral yang lebih besar. Ketika ribuan orang dapat menyampaikan tuntutan tanpa merusak, tanpa menyerang dan tanpa membakar fasilitas umum, negara akan lebih sulit mengalihkan pembicaraan dari substansi tuntutan menuju persoalan keamanan. Jangan biarkan tindakan segelintir orang mengubur tuntutan ribuan orang.
UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak hanya berbicara mengenai kewajiban peserta aksi. Negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga yang menyampaikan pendapat. Ini berarti aparat bukan hanya bertugas mengendalikan massa. Aparat juga bertugas menjamin agar hak menyampaikan pendapat dapat dilaksanakan dengan aman. Paradigmanya harus berubah. Demonstran bukan otomatis musuh. Aparat bukan otomatis lawan. Keduanya seharusnya berada dalam satu sistem hukum yang sama. Aparat menjaga keamanan. Demonstran menjaga ketertiban. Pemerintah mendengar aspirasi. Dan setelah itu, substansi tuntutan harus diproses melalui mekanisme pemerintahan dan demokrasi yang tersedia. Salah satu solusi paling sederhana sebenarnya adalah dialog. Ketika massa meminta bertemu dengan wakil rakyat, jangan selalu dijawab dengan barikade. Tidak setiap demonstrasi harus berakhir dengan benturan. Pejabat publik dapat membuka ruang dialog yang aman dan terukur, mendengarkan tuntutan, menjelaskan posisi pemerintah atau DPR, dan memberikan kejelasan mengenai mana tuntutan yang dapat ditindaklanjuti dan mana yang tidak. Masyarakat juga harus menerima bahwa tidak semua tuntutan dapat dipenuhi. Demokrasi bukan sistem di mana siapa yang paling keras berteriak otomatis menang. Demokrasi adalah sistem di mana setiap orang mempunyai ruang untuk menyampaikan pendapat dan keputusan akhirnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan politik yang sah.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi laporan keuangan, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada sanksi administratif. Perbuatan tersebut dapat membuka ruang penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
Dari perspektif hukum Islam, pembentukan koperasi pada dasarnya merupakan bentuk ta'āwun (tolong-menolong) yang sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (QS. Al-Mā'idah: 2). Nilai tersebut menunjukkan bahwa kerja sama ekonomi merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan bersama. Akan tetapi, Islam juga menempatkan unsur kerelaan sebagai fondasi setiap bentuk muamalah. Allah SWT berfirman: "...janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..." (QS. An-Nisā': 29).
Ayat tersebut mengandung prinsip bahwa setiap kerja sama ekonomi harus dibangun atas dasar kesadaran dan kerelaan para pihak, bukan semata-mata karena tekanan administratif atau formalitas. Oleh sebab itu, apabila masyarakat hanya dijadikan objek pelaksana kebijakan tanpa ruang partisipasi yang memadai, maka semangat musyawarah dan ridha dalam hukum Islam menjadi kehilangan maknanya.
Selain itu, dalam konsep maqāṣid al-syarī'ah, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Pengelolaan dana publik melalui koperasi harus diarahkan untuk menciptakan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar keberhasilan program secara administratif.
Solusi: Jangan Hanya Mengamankan Demo, Bangun Mekanisme Mendengar
Kalau demonstrasi besar terus muncul, pemerintah seharusnya tidak hanya meningkatkan jumlah personel keamanan. Yang perlu diperkuat justru mekanisme mendengar aspirasi masyarakat.
Pertama, setiap lembaga negara perlu memiliki kanal dialog yang jelas dan terbuka terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan tuntutan. Kedua, aparat perlu memperkuat standar pengamanan demonstrasi berbasis prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas dan akuntabilitas. Ketiga, jika terjadi kekerasan, penindakan harus diarahkan kepada pelaku berdasarkan bukti, bukan melakukan generalisasi terhadap seluruh massa. Keempat, setiap dugaan kekerasan oleh aparat juga harus diperiksa secara transparan dan independen. Kelima, pemerintah dan DPR harus memberikan respons yang jelas terhadap tuntutan masyarakat. Tidak harus selalu setuju, tetapi setidaknya menjelaskan alasan dan proses pengambilan keputusan. Dan keenam, masyarakat sipil serta koordinator aksi juga harus ikut bertanggung jawab menjaga demonstrasi tetap damai. Sebab demokrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Demokrasi adalah pekerjaan bersama.
Dalam negara demokrasi, pemerintah tidak mungkin selalu benar. Kebijakan dapat dikritik. Undang-undang dapat diperdebatkan. Pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban. Bahkan lembaga negara dapat menjadi objek kritik publik. Justru ketika kritik mulai dianggap sebagai ancaman, demokrasi berada dalam posisi yang tidak sehat. Pemerintah seharusnya memiliki keberanian untuk mendengar kritik tanpa menganggap setiap kritik sebagai upaya menjatuhkan negara. Sebab pemerintah bukan negara. Kritik kepada pemerintah bukan berarti kritik kepada Indonesia. Mengkritik kebijakan bukan berarti membenci bangsa. Dan demonstrasi bukan berarti anti-pemerintah. Dalam demokrasi, kritik justru merupakan salah satu mekanisme kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Kebebasan yang sehat selalu berjalan bersama tanggung jawab. Demonstran memiliki tanggung jawab untuk menjaga aksi tetap damai. Koordinator aksi memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan massa. Peserta aksi memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan kekerasan atau perusakan. Jika ada provokator, jangan otomatis dianggap sebagai representasi seluruh massa. Dan jika terdapat pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan bukti. Demonstrasi yang damai justru memiliki kekuatan moral yang lebih besar. Ketika ribuan orang dapat menyampaikan tuntutan tanpa merusak, tanpa menyerang dan tanpa membakar fasilitas umum, negara akan lebih sulit mengalihkan pembicaraan dari substansi tuntutan menuju persoalan keamanan. Jangan biarkan tindakan segelintir orang mengubur tuntutan ribuan orang.
UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak hanya berbicara mengenai kewajiban peserta aksi. Negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga yang menyampaikan pendapat. Ini berarti aparat bukan hanya bertugas mengendalikan massa. Aparat juga bertugas menjamin agar hak menyampaikan pendapat dapat dilaksanakan dengan aman. Paradigmanya harus berubah. Demonstran bukan otomatis musuh. Aparat bukan otomatis lawan. Keduanya seharusnya berada dalam satu sistem hukum yang sama. Aparat menjaga keamanan. Demonstran menjaga ketertiban. Pemerintah mendengar aspirasi. Dan setelah itu, substansi tuntutan harus diproses melalui mekanisme pemerintahan dan demokrasi yang tersedia. Salah satu solusi paling sederhana sebenarnya adalah dialog. Ketika massa meminta bertemu dengan wakil rakyat, jangan selalu dijawab dengan barikade. Tidak setiap demonstrasi harus berakhir dengan benturan. Pejabat publik dapat membuka ruang dialog yang aman dan terukur, mendengarkan tuntutan, menjelaskan posisi pemerintah atau DPR, dan memberikan kejelasan mengenai mana tuntutan yang dapat ditindaklanjuti dan mana yang tidak. Masyarakat juga harus menerima bahwa tidak semua tuntutan dapat dipenuhi. Demokrasi bukan sistem di mana siapa yang paling keras berteriak otomatis menang. Demokrasi adalah sistem di mana setiap orang mempunyai ruang untuk menyampaikan pendapat dan keputusan akhirnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan politik yang sah.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi laporan keuangan, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada sanksi administratif. Perbuatan tersebut dapat membuka ruang penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
Dari perspektif hukum Islam, pembentukan koperasi pada dasarnya merupakan bentuk ta'āwun (tolong-menolong) yang sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (QS. Al-Mā'idah: 2). Nilai tersebut menunjukkan bahwa kerja sama ekonomi merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan bersama. Akan tetapi, Islam juga menempatkan unsur kerelaan sebagai fondasi setiap bentuk muamalah. Allah SWT berfirman: "...janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..." (QS. An-Nisā': 29).
Ayat tersebut mengandung prinsip bahwa setiap kerja sama ekonomi harus dibangun atas dasar kesadaran dan kerelaan para pihak, bukan semata-mata karena tekanan administratif atau formalitas. Oleh sebab itu, apabila masyarakat hanya dijadikan objek pelaksana kebijakan tanpa ruang partisipasi yang memadai, maka semangat musyawarah dan ridha dalam hukum Islam menjadi kehilangan maknanya.
Selain itu, dalam konsep maqāṣid al-syarī'ah, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Pengelolaan dana publik melalui koperasi harus diarahkan untuk menciptakan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar keberhasilan program secara administratif.
Solusi: Jangan Hanya Mengamankan Demo, Bangun Mekanisme Mendengar
Kalau demonstrasi besar terus muncul, pemerintah seharusnya tidak hanya meningkatkan jumlah personel keamanan. Yang perlu diperkuat justru mekanisme mendengar aspirasi masyarakat.
Pertama, setiap lembaga negara perlu memiliki kanal dialog yang jelas dan terbuka terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan tuntutan. Kedua, aparat perlu memperkuat standar pengamanan demonstrasi berbasis prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas dan akuntabilitas. Ketiga, jika terjadi kekerasan, penindakan harus diarahkan kepada pelaku berdasarkan bukti, bukan melakukan generalisasi terhadap seluruh massa. Keempat, setiap dugaan kekerasan oleh aparat juga harus diperiksa secara transparan dan independen. Kelima, pemerintah dan DPR harus memberikan respons yang jelas terhadap tuntutan masyarakat. Tidak harus selalu setuju, tetapi setidaknya menjelaskan alasan dan proses pengambilan keputusan. Dan keenam, masyarakat sipil serta koordinator aksi juga harus ikut bertanggung jawab menjaga demonstrasi tetap damai. Sebab demokrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Demokrasi adalah pekerjaan bersama.
Penutup: Jalanan Bukan Musuh Negara
Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi. Ia bukan tanda bahwa negara gagal. Justru dalam negara demokratis, keberadaan masyarakat yang berani mengkritik kekuasaan merupakan bagian dari mekanisme kontrol. Tetapi kebebasan juga tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Demonstran harus menghormati hukum. Aparat harus menghormati hak asasi manusia. Pemerintah harus menghormati kritik. Dan DPR harus menghormati suara konstituennya. Karena itu, ketika demonstrasi besar terjadi, jangan hanya bertanya “bagaimana massa dibubarkan?” Tanyakan juga: “Mengapa mereka turun ke jalan?” Dan kepada demonstran, pertanyaannya juga harus sama tegas: “Apakah tuntutan yang diperjuangkan tetap dapat disampaikan tanpa mengorbankan hak orang lain?” Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah didemo. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadapi kritik tanpa panik, mengamankan aksi tanpa berlebihan, menindak kekerasan tanpa mengkriminalisasi kebebasan, dan menjawab tuntutan rakyat dengan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, jalan raya bukan musuh negara. Kritik bukan ancaman bagi demokrasi. Yang berbahaya justru ketika rakyat tidak lagi punya ruang untuk berbicara dan negara tidak lagi mau mendengar. Karena itu, tugas kita bukan memilih antara demonstran atau negara. Tugas kita adalah memastikan keduanya tetap berada di bawah satu payung yang sama: HUKUM.
Muhammad Abyan, S.H
Akademisi | Paralegal

Komentar
Posting Komentar