KUNJUNGAN DPL PPL MAHASISWA UIN SSC


 KUNJUNGAN DPL PPL MAHASISWA UIN SSC

HAM Law and Justice menerima kunjungan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam rangka pelaksanaan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara pihak perguruan tinggi dan lembaga hukum tempat mahasiswa melaksanakan kegiatan PPL.

Kegiatan PPL merupakan salah satu bentuk pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal dunia kerja secara langsung. Bagi mahasiswa bidang hukum, pengalaman di lingkungan kantor hukum dapat menjadi sarana untuk memahami bagaimana ilmu yang diperoleh selama perkuliahan diterapkan dalam praktik, mulai dari kegiatan administrasi hukum, konsultasi, pendampingan, hingga proses penanganan berbagai persoalan hukum.

Dalam kunjungan tersebut, DPL melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan pihak HAM Law and Justice mengenai pelaksanaan kegiatan PPL mahasiswa. Pembahasan dilakukan untuk melihat perkembangan kegiatan mahasiswa selama berada di lingkungan kantor hukum serta memastikan proses pembelajaran lapangan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Kunjungan ini juga menjadi kesempatan untuk bertukar informasi mengenai kegiatan yang dilakukan mahasiswa selama menjalani PPL. Mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mendapatkan wawasan secara langsung mengenai lingkungan kerja profesional, etika dalam menjalankan profesi hukum, serta pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam menangani pekerjaan yang berkaitan dengan persoalan hukum.

HAM Law and Justice menyambut baik kegiatan tersebut dan berupaya memberikan ruang belajar bagi mahasiswa agar dapat memperoleh pengalaman yang relevan dengan bidang keilmuannya. Melalui interaksi langsung dengan praktisi hukum, mahasiswa diharapkan dapat memahami bahwa pekerjaan di bidang hukum tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga kemampuan berkomunikasi, menjaga profesionalitas, serta memahami kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi dan pembelajaran mahasiswa memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pelaksanaan proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi mahasiswa.

Selain itu, pelaksanaan PPL juga dapat mengacu pada kebijakan dan ketentuan akademik yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan PPL disesuaikan dengan program studi, tujuan pembelajaran, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Bagi mahasiswa yang melaksanakan PPL di lingkungan kantor hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari proses pengenalan terhadap praktik profesi dan lingkungan kerja hukum dengan tetap memperhatikan etika, kerahasiaan informasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kunjungan DPL PPL mahasiswa UIN SSC ke HAM Law and Justice menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara dunia pendidikan dan lingkungan praktik hukum. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana silaturahmi, tetapi juga mendukung proses pembelajaran mahasiswa melalui pengalaman langsung di dunia profesional.

HAM Law and Justice berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan mahasiswa di bidang hukum dengan memberikan kesempatan untuk belajar, mengenal praktik hukum, serta memahami nilai profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan. Diharapkan pengalaman selama PPL dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja dan mengembangkan kemampuan di bidang hukum.


M Sakhi Awwah

Mahasiswa | Paralegal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demonstrasi Bukan Sekadar Aksi Massa: Menguji Batas Kekuasaan Negara dan Hak Warga Negara

PENDAMPINGAN ADMINISTRASI PERKARA PERCERAIAN

Koordinasi dengan BPSK Indramayu Terkait Tindak Lanjut Permasalahan Konsumen