Koordinasi ke OJK dalam Upaya Memahami Penyelesaian Sengketa Perbankan
Penyelesaian sengketa di sektor perbankan tidak selalu dapat ditempuh melalui proses litigasi. Dalam praktiknya, terdapat tahapan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang perlu dipahami terlebih dahulu, baik melalui mekanisme internal pada pihak bank maupun melalui jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pemahaman terhadap prosedur tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum yang tepat. Setiap perkara memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda, sehingga penanganannya perlu dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam rangka memperkuat pemahaman tersebut, HAM LAW & JUSTICE melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan setiap langkah pendampingan hukum dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyelesaian sengketa perbankan, persoalan yang muncul dapat berkaitan dengan berbagai hal, mulai dari pelaksanaan perjanjian, fasilitas kredit atau pembiayaan, keberatan terhadap tagihan, pelayanan perbankan, hingga dugaan adanya tindakan yang merugikan konsumen.
OJK menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan konsumen pada sektor jasa keuangan pada dasarnya diawali melalui mekanisme pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Apabila penyelesaian pengaduan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.
Salah satu alternatif penyelesaian di luar pengadilan adalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga tersebut menangani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dan berada dalam pengawasan OJK.
Bagi pendamping hukum, pemahaman terhadap tahapan tersebut penting agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga memperhatikan prosedur yang harus ditempuh sejak awal. Koordinasi dengan OJK menjadi salah satu langkah untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta pilihan forum yang tersedia bagi konsumen.
Mekanisme perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengaturan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, hak dan kewajiban konsumen, layanan pengaduan, serta penyelesaian sengketa.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK memiliki dasar dalam POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menjadi dasar pengaturan mengenai kelembagaan dan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa perbankan tidak hanya berkaitan dengan substansi persoalan, tetapi juga perlu memperhatikan tahapan dan forum penyelesaian yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum.
Koordinasi yang dilakukan HAM LAW & JUSTICE dengan OJK merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan ketelitian dalam menangani persoalan hukum di sektor jasa keuangan. Bagi kantor hukum, memahami prosedur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi dalam menentukan langkah pendampingan yang tepat.
Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, HAM LAW & JUSTICE berupaya memberikan pendampingan hukum yang profesional, tepat, dan tetap berorientasi pada kepentingan klien, dengan mempertimbangkan setiap langkah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar